- Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah otonomi ada di LKS Hal. 26
- Latar Belakang Diterapkannya Otonomi Daerah ada di LKS hal. 27
- Macam-macam bentuk negara antara lain :
- Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah suatu bentuk negara yang tersusn tunggal, diaman di dalam
negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam
negara.
- Negara FederasiNegara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama.
- KonfederasiKonfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
- DominionAdalah suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi di dalam sejarah ketatanegaraan.
- Koloni atau negara jajahanSuatu negara yang berada dalam kekuasaan atu jajahan negara lain dan belum merdeka.
- ProtektoratSuatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
- Negara TRUSTNegara trust adalah suatu negara yang berada di bawah Perwalian PBB
- Negara MandatNegara mandat adalah suatu negara yang kalah dalam perang dunia 1
- Tujuan diterapkannya Otonomi daerah ada di LKS Hal. 27
- Dasar hukum pelaksanaan ootonomi daerah ada di LKS Hal. 29
- Nilai Nilai dasar Pelaksanaan otonomi daerah :
- Adanya kewenangan, baik pemerintah pusat maupun masyarakat untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan demi terciptanya kesra
- Adanya partisipasi / keterlibatan masyarakat
- Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.
- Syarat administratif
Suatu daerah akan menjadi daerah
otonom jika memenuhi syarat administratif. Syarat administratif untuk provinsi
meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan
menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut. Persetujuan DPRD provinsi induk dan
gubernur, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan syarat
administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan DPRD
kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, persetujuan DPRD provinsi
dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Otonomi Daerah Indonesia,
- Syarat teknis
Sebuah daerah otonom tentu
membutuhkan sumber daya yang mampu menjadi tumpuan bagi hidup, tumbuh dan
berkembangnya daerah tersebut sebagai syarat teknis pembentukan daerah. Syarat
teknis pembentukan daerah otonom meliputi kemampuan ekonomi, jumlah penduduk,
potensi daerah, luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan
yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
- Syarat fisik
Syarat fisik pembentukan daerah otonom
berhubungan dengan cakupan wilayah daerah tersebut. Untuk membentuk daerah
otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota. Untuk
pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan, sedang untuk pembentukan
kota sedikitnya terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga berhubungan dalam
lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.
5. Asas-asas
dan Prinsip Prinsip Pelaksanaan otonomi daerah ada di LKS Hal. 286. Orientasi Penyelengggaraan Pemerintah Daerah :
- DASAR PENYELENGGARAAN1. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.2. Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.3. Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2010 tentang Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Walikota.
- TUJUANTujuan pelaksanaan orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah OKPPD bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- SASARANSasaran penyelenggaraan OKPPD adalah agar peserta :1. Memiliki integrita dan semangat kebangasaan.2. Mampu menjalankan roda pemerintahan secara efektif.3. Dapat berkoordinasi antar lembaga pemerintahan dan DPRD.4. Mampu mengambil keputusan dengan tepat.5. Dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan rakyat.
- PESERTA OKPPD1. Bupati;2. Walikota;3. Wakil Bupati;4. Wakil Walikota.
- Faktor penghambat :
- Kurangnya hubungan dengan masyarakat luar
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi yang terlambat
- Sikap masyarakat yang tradisional
- Prasangka terhadap hal hal yang baru atau asing
- Faktor Pendukung :
- Konsisten pemerintah untuk bertindak sesuai dengan jiwa dan arah otonomi daerah yang baru tersebut
- Penyebarluasan dan pendalaman jiwa, arah, dan bentuk otonomi daerah yang dikehendaki UU tersebut kepada sebanyak mungkin pihak
- Otonomi daerah ini akan dapat diwujudkan bila aktor politik lokal dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk berprakarsa, merumuskan usul, membicarakan dan memperdebatkan, menyepakati, memutuskan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi proses pembuatan.
- Otonomi daerah yang begitu luas akan dapat diwujudkan bila terdapat sumber daya manusia (Pegawai daerah) dalam jumlah dan kualitas yang sesuai.
- Urusan pemerintah absolut, meliputi :
- Politik luar negeri
- Pertahanan
- Keamanan
- Urusan pemerintah konkruen, terdiri atas :
- Urusan pemerintah wajib ( berkaitan dengan pelayana )
- Urusan pemerintah pilihan
- Urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi :
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pekerjaan umum dan penataan ruang
- Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi :
- Tenaga kerja
- Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
- Pangan
- Pertahanan
- Urusan pemerintah pilihan, meliputi :
- Kelautan dan perikanan
- Pariwisata
- Pertanian.
Di negara
kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi)
rakyat adalah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR
terpilih berjumlah 560. Sementara anggota DPD berjumlah 132 orang. Sedangkan
anggota MPR gabungan dari jumlah anggota DPR dan DPD, sehingga berjumlah 692
orang.
1) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggi negara yang berkedudukan
sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan
legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan- ini sangat kuat, sebab
tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dewan ini
berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan
negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan
negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila
dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR
mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum
yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk
mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.
Dalam hal
ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki peranan yang sangat besar. Setiap
rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan
undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka
rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.
Apabila
terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak menetapkan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang kemudian peraturan pemerintah ini juga harus
mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.
Tugas dan
wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)
Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b)
Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c)
Melaksanakan pengawasan terhadap:
1)
Pelaksanaan undang-undang,
2)
Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan
pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.
d) Membahas
hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk
dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .
e) Membahas
untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan
pernyataan perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f) Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
g)
Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang
kepada DPR RI.
2.) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini
mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih
melalui pemilihan Umum.
DPRD
mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.
1) Memilih
gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.
2)
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada
Presiden.
3) Bersama
dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
4) Bersama
dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.
5) Melakukan
pengawasan terhadap:
- pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
- pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
- pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
- pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana
perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7) Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
a) Meminta
pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
b) Meminta
keterangan kepada pemerintah daerah; .
c)
Mengadakan penyelidikan;
d)
Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
e)
Mengajukan pernyataan pendapat;
f)
Mengajukan rancangan peraturan daerah;
g)
Mengajukan anggaran DPRD.
11. Langkah langkah dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan Otonomi daerah
- Membuat masterplan pembangunan nasional untuk membuat sinergi pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
- Meperkuat peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanam nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
- Melakukan pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat pemilihn umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi
- Melakukan pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
- Melarang anggota keluarga kepala daerah untuk menuju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukkan dinasti politik.
- Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengatasi pembangunan di daerah.
- Melakukan Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
- Meningkatkan pendapatan hidup asli daerah dari sektor SDA dan pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
- Dampak Positif :
- Setiap daerah memaksimalkan potensi masing masing
- Pembangunan daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang
- Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu
- Adanya desentralisasi kekuasaanDampak negatif :
- Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang
- Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi daerah kabupaten/kota
- Kadang kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kadang kadang bukan tempatnya.
0 komentar:
Post a Comment