Tuesday, January 24, 2017

TUGAS PKN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH


TUGAS PKN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH


Hasil gambar untuk otonomi daerah

  1. Pengertian Otonomi Daerah dan Daerah otonomi ada di LKS Hal. 26
  2. Latar Belakang Diterapkannya Otonomi Daerah ada di LKS hal. 27
  3. Macam-macam bentuk negara antara lain :

  • Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara yang tersusn tunggal, diaman di dalam negara tersebut hanya terdapat satu buah negara, tidak ada negara di dalam negara.

  • Negara Federasi
    Negara federal adalah gabungan sejumlah negara yang dinamakan negara-negara bagian yang datur oleh suatu undang-undang dasar yang membagi wewenang antara pemerintah federal dan negara-negara bagiannya. Perlu dicatat bahwa negara-negara bagian ini tidak selalu mempunyai nama yang sama.
  • Konfederasi
    Konfederasi merupakan gabungan dari sejumlah Negara melalui sejumlah perjanjian internasional yang memberikan wewenang tertentu kepada konfederasi. Dalam bentuk gabungan ini, negara-negara anggota konfederasi masing-masingnya tetap merupakan negara-negara yang berdaulat dan subjek hukum internasional. Bentuk konfederasi hanya di bad XIX. Walaupun Swiss secara resmi menamakan dirinya sebagai konfederasi tetapi semenjak tahun 1848 pada hakekatnya lebih banyak bersifat federal dimana wewenang luar negeri berada ditangan pemerintah federal.
  • Dominion
    Adalah suatu bentuk negara yang secara khusus terjadi di dalam sejarah ketatanegaraan.
  • Koloni atau negara jajahan
    Suatu negara yang berada dalam kekuasaan atu jajahan negara lain dan belum merdeka.
  • Protektorat
    Suatu negara yang berada di bawah perlindungan negara yang lain, dimana negara tersebut dianggap lebih kuat sehingga dijadikan sebagai tempat perlindungan.
  •  Negara TRUST
    Negara trust adalah suatu negara yang berada di bawah Perwalian PBB
  • Negara Mandat
    Negara mandat adalah suatu negara yang kalah dalam perang dunia 1

  1. Tujuan diterapkannya Otonomi daerah ada di LKS Hal. 27
  2. Dasar hukum pelaksanaan ootonomi daerah ada di LKS Hal. 29
  3. Nilai Nilai dasar Pelaksanaan otonomi daerah :

  • Adanya kewenangan, baik pemerintah pusat maupun masyarakat untuk mengambil langkah langkah yang diperlukan demi terciptanya kesra
  • Adanya partisipasi / keterlibatan masyarakat
4. Syarat syarat menjadi daerah otonom (Administrasi, Teknis, Fisik )
  1. Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.

  • Syarat administratif

Suatu daerah akan menjadi daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut. Persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Sedangkan syarat administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkuatan, persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Otonomi Daerah Indonesia,

  •  Syarat teknis

Sebuah daerah otonom tentu membutuhkan sumber daya yang mampu menjadi tumpuan bagi hidup, tumbuh dan berkembangnya daerah tersebut sebagai syarat teknis pembentukan daerah. Syarat teknis pembentukan daerah otonom meliputi kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan keamanan yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

  •   Syarat fisik

 Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan cakupan wilayah daerah tersebut. Untuk membentuk daerah otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan, sedang untuk pembentukan kota sedikitnya terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.


5. Asas-asas dan Prinsip Prinsip Pelaksanaan otonomi daerah ada di LKS Hal. 28
6. Orientasi Penyelengggaraan Pemerintah Daerah :

  • DASAR PENYELENGGARAAN
    1.     UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
    2.     Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
    3.     Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 24 Tahun 2010 tentang Orientasi Kepemimpinan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bagi Bupati atau Walikota dan Wakil Bupati atau Walikota.
  • TUJUAN
    Tujuan pelaksanaan orientasi kepemimpinan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah OKPPD bagi Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • SASARAN
    Sasaran penyelenggaraan OKPPD adalah agar peserta :
    1.     Memiliki integrita dan semangat kebangasaan.
    2.     Mampu menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
    3.     Dapat berkoordinasi antar lembaga pemerintahan dan DPRD.
    4.     Mampu mengambil keputusan dengan tepat.
    5.     Dapat meningkatkan daya saing dan kesejahteraan rakyat.
  • PESERTA OKPPD
    1.     Bupati;
    2.     Walikota;
    3.     Wakil Bupati;
    4.     Wakil Walikota.
7. Faktor Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan otonomi daerah dan faktor faktor yang menghambat otonomi daerah

  • Faktor penghambat :

  1. Kurangnya hubungan dengan masyarakat luar
  2. Perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi yang terlambat
  3. Sikap masyarakat yang tradisional
  4. Prasangka terhadap hal hal yang baru atau asing

  • Faktor Pendukung :

  1. Konsisten pemerintah untuk bertindak sesuai dengan jiwa dan arah otonomi daerah yang baru tersebut
  2. Penyebarluasan dan pendalaman jiwa, arah, dan bentuk otonomi daerah yang dikehendaki UU tersebut kepada sebanyak mungkin pihak
  3. Otonomi daerah ini akan dapat diwujudkan bila aktor politik lokal dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk berprakarsa, merumuskan usul, membicarakan dan memperdebatkan, menyepakati, memutuskan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi proses pembuatan.
  4. Otonomi daerah yang begitu luas akan dapat diwujudkan bila terdapat sumber daya manusia (Pegawai daerah) dalam jumlah dan kualitas yang sesuai.
8. Pembagian urusan ( kewenangan) Pemerintah pusat beserta contohnya dan kewenangan Pemda

  • Urusan pemerintah absolut, meliputi :

  1. Politik luar negeri
  2. Pertahanan
  3. Keamanan

  • Urusan pemerintah konkruen, terdiri atas :

  1. Urusan pemerintah wajib ( berkaitan dengan pelayana )
  2. Urusan pemerintah pilihan

  • Urusan pemerintah wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi :

  1. Pendidikan
  2. Kesehatan
  3. Pekerjaan umum dan penataan ruang

  • Urusan pemerintah wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi :

  1. Tenaga kerja
  2. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
  3.  Pangan
  4. Pertahanan

  • Urusan pemerintah pilihan, meliputi :

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pariwisata
  3. Pertanian.
9. Lembaga lembaga penyalur aspirasi masyarakat ( lembaga perwakilan rakyat ) dengan jumlah anggotanya dan susunan Pemda.

Di negara kita, lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat adalah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR terpilih berjumlah 560. Sementara anggota DPD berjumlah 132 orang. Sedangkan anggota MPR gabungan dari jumlah anggota DPR dan DPD, sehingga berjumlah 692 orang.

1) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggi negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif dan rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan Dewan- ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.

Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang kemudian peraturan pemerintah ini juga harus mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Tugas dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.

a) Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.

b) Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN

c) Melaksanakan pengawasan terhadap:

1) Pelaksanaan undang-undang,

2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,

3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan TAP MPR RI.

d) Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan. .

e) Membahas untuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan  perang, serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.

f) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.

g) Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada DPR RI.






2.) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.

DPRD mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

1) Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

2) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur, Bupati dan Walikota kepada Presiden.

3) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

4) Bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah.

5) Melakukan pengawasan terhadap:

  • pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-uhdangan lain;
  • pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
  • pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
  • pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.

6) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;

7) Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.


Untuk melaksanakan tugas dan wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:

a) Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;

b) Meminta keterangan kepada pemerintah daerah; .

c) Mengadakan penyelidikan;

d) Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;

e) Mengajukan pernyataan pendapat;

f) Mengajukan rancangan peraturan daerah;

g) Mengajukan anggaran DPRD.




10.  Keuangan Daerah  ada di LKS Hal. 30
11. Langkah langkah dalam mengatasi masalah yang berkaitan dengan Otonomi daerah

  • Membuat masterplan pembangunan nasional untuk membuat sinergi pembangunan di daerah. Agar menjadi landasan pembangunan di daerah dan membuat pemerataan pembangunan antar daerah.
  • Meperkuat peranan daerah untuk meningkatkan rasa nasionalisme dengan mengadakan kegiatan menanam nasionalisme seperti kewajiban mengibarkan bendera merah putih.
  • Melakukan pembatasan anggaran kampanye karena menurut penelitian korupsi yang dilakukan kepala daerah akibat pemilihn umum berbiaya tinggi membuat kepala daerah melakukan korupsi
  • Melakukan pengawasan Perda agar sinergi dan tidak menyimpang dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.
  • Melarang anggota keluarga kepala daerah untuk menuju dalam pemilihan daerah untuk mencegah pembentukkan dinasti politik.
  • Meningkatkan kontrol terhadap pembangunan di daerah dengan memilih mendagri yang berkapabilitas untuk mengatasi pembangunan di daerah.
  • Melakukan Good Governence dengan memangkas birokrasi (reformasi birokrasi), mengadakan pelayanan satu pintu untuk masyarakat. Melakukan efisiensi anggaran.
  • Meningkatkan pendapatan hidup asli daerah dari sektor SDA dan pajak serta mencari dari sektor lain seperti jasa dan pariwisata digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
12. Dampak positif dan dampak negatif pelaksanaan Otonomi daerah :
  1. Dampak Positif :

  • Setiap daerah memaksimalkan potensi masing masing
  • Pembangunan daerah yang punya pendapatan tinggi akan lebih cepat berkembang
  • Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu
  • Adanya desentralisasi kekuasaan
    Dampak negatif :

  • Daerah yang miskin akan sedikit lambat berkembang
  • Tidak adanya koordinasi dengan daerah tingkat satu karena merasa yang punya otonomi daerah kabupaten/kota
  • Kadang kadang terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kadang kadang bukan tempatnya.

0 komentar:

Post a Comment